Tiga Pelaku PETI di Sandai Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku PETI di Sandai Dibekuk Polisi

Kapolres: Kado Terindah dari Polres Ketapang untuk HUT ke-76 RI

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran Polres Ketapang kembali membekuk tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Simpang Hulu, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan kalau dari hasil penggerebekan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.

“Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini,” ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres Ketapang, Senin, 16 Agustus 2021 siang.

Baca Juga :  Program Desa Makmur Peduli Api Sinar Mas Berdampak Luas Bagi Masyarakat

Kapolres menjelaskan, saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

“Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa emas total seberat 39 gram. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000,” ungkapnya.

Yani Permana juga menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan kado untuk peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia besok, sebagai bakti pihaknya.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Paroki Maria Ratu Pencinta Damai Air Upas

“Sehingga ini hadiah terindah dari Polres ketapang. Sementara kalau masalah PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja, tapi juga merupakan masalah sosial yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh BB sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka dikenakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Di mana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya. (Adi LC)

Comment