Pontianak Siap Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus

Pontianak Siap Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.

Pelaksanaan PTM rencananya akan dimulai pada Rabu, 18 Agustus 2021 mendatang seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dalam Inmendagri menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.

“Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas,” ujarnya, Kamis (12/8).

Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Parkir Merupakan Kontribusi Untuk Menunjang Program Kota Baru

“Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM,” ungkapnya.

Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru. Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.

“Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya,” terangnya.

Ia menambahkan Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan.

Baca Juga :  Di HUT Korpri ke-51, Wawako Bahasan Minta ASN Lebih Menjiwai Dalam Melayani Masyarakat

“Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap,” imbuhnya.

Kota Pontianak berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Inmendagri nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021. Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang.

Daerah-daerah dengan kriteria Level 1, 2 dan 3 diberikan beberapa relaksasi atau kelonggaran aktivitas. Diantaranya diperbolehkan makan dan minum di tempat pada tempat usaha kuliner.

Kemudian operasional pusat perbelanjaan dan mall diperbolehkan serta resepsi pernikahan diperkenankan akan tetapi dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Harapan saya para pelaku usaha dan masyarakat bisa terus menjaga Kota Pontianak jangan sampai kita kembali ke zona merah atau PPKM level empat,” pesan Edi. (J)

Comment