Warga Sekadau Hulu Minta Aktivitas PETI Dihentikan: Beri Deadline Sampai 17 Agustus

Warga Sekadau Hulu Minta Aktivitas PETI Dihentikan: Beri Deadline Sampai 17 Agustus

KalbarOnline, Sekadau – Perwakilan masyarakat di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau daerah pemilihan II Sekadau, di gedung pertemuan umum (GPU) Kantor Camat Sekadau Hulu, Rabu (11/8/2021).

Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait pencemaran sungai Sekadau yang diduga akibat limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perhuluan sungai Sekadau.

Dalam pertemuan ini disepakati empat poin di antaranya sebagai berikut;

  1. Pencemaran Sungai Sekadau yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) segera dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
  2. Bupati Sekadau segera membuat himbauan secara tertulis larangan terhadap aktivitas PETI yang menyebabkan pencematan Sungai Sekadau.
  3. Aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum baik secara Prepentif dan Represif terhadap para oknum PETI tanpa pandang bulu.
  4. Mendesak instansi terkait untuk segera melaksanakan rapat koordinasi secara menyeluruh melibatkan seluruh elemen masyarakat yang terdampak paling lambat sebelum 17 Agustus 2021.
Baca Juga :  Polres Sekadau Laksanakan Sidang BP4R Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Surat pernyataan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh 11 perwakilan masyarakat yang hadir meliputi, anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan Sekadau II yakni Paulus Subarno, Yosef Sumardi, Muslimin, Muhamad Jais, dan Herianto.

Baca Juga :  Lestarikan Marwah Budaya Melayu Lewat Pementasan Seni Hadrah

Sementara untuk perwakilan masyarakat ditandatangani oleh Budi, Aho Susilo, Alimudin, dan Ameru serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Paulinus Stay dan Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Jhoni. Pertemuan ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Sekadau. (Mus)

Comment