Pastor MRPD Pontianak Diberhentikan: Diduga Hamili Umat di Lingkungan Gereja

Uskup tak merespon

Sementara Uskup Agung Pontianak Mgr. Agustinus Agus hingga saat ini belum merespon ketika dihubungi berkali-kali. Sementara Sekretaris KAP, Pius Barces tidak mau berkomentar mengenai hal ini maupun menyoal pemberhentian Pastor JR.

“Oh maaf itu bukan konsumsi publik. Itu urusan gereja,” singkatnya.

Sementara dari surat yang diterima media, pemberhentian Pastor JR ini tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Agung, Nomor: 277-SK/SKR-KAP/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.

Baca Juga :  Warga Positif Covid-19 Keluhkan Buruknya Sistem Penanganan Pasien Corona di Pontianak

Dalam surat yang ditandatangani Uskup Mgr. Agustinus Agus ini, menyebutkan bahwa visi dan misi KAP adalah mewujudkan gereja sebagai keluarga yang lebih bermutu dalam koinonia, kerygma, diakonia, liturgia, martyria dan pemeliharaan Iingkungan hidup dalam upaya menghadirkan Kerajaan Allah di tengah dunia.

Untuk dapat mewujudkan visi dan misi tersebut secara optimal, dibutuhkan kehadiran dan peran aktif seorang gembala yang bijak, tanggap, serta mengemban tanggung-jawab serta berdedikasi penuh dalam melayani umat Allah.

Baca Juga :  Pro Kontra Penutupan Simpang Empat Polda Kalbar, Ini Penjelasan Satlantas Pontianak

Maka, Saut Maruli Tua dipandang cakap untuk mengemban tugas sebagai Administrator Paroki MRPD Pontianak menggantikan posisi Pastor JR. Pihak KAP pun mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dan pengabdian JR selama ini.

Comment