DPRD Sekadau Inisiasi Pertemuan Bersama Masyarakat: Prihatin dengan Aktivitas PETI

DPRD Sekadau Inisiasi Pertemuan Bersama Masyarakat: Prihatin dengan Aktivitas PETI

KalbarOnline, Sekadau – Anggota DPRD Sekadau daerah pemilihan 2 menggelar pertemuan dengan masyarakat di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Pertemuan yang turut dihadiri Forkopimcam Sekadau Hulu itu dilangsungkan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kantor Camat Sekadau Hulu, Rabu, 11 Agustus 2021.

Pertemuan yang digelar itu sebagai wujud keprihatinan DPRD Sekadau atas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap.

Seperti diketahui, air Sungai Sekadau saat ini sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Sungai yang awalnya sering dimanfaatkan masyarakat tepian sungai untuk mandi, mencuci, bahkan untuk dikonsumsi kini kondisinya sudah keruh dan sangat memprihatinkan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sekadau Hulu Datangi Kantor Bupati Minta Aktivitas PETI Ditertibkan

Sehingga hal itu menjadi bahan evaluasi semua pihak, baik pemerintah, kepolisian, termasuk DPRD Kabupaten Sekadau sendiri, mengapa tambang emas ilegal masih beroperasi.

Dalam pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait pencemaran sungai Sekadau yang diduga akibat limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perhuluan sungai Sekadau.

Dalam pertemuan ini disepakati empat poin di antaranya sebagai berikut;

  1. Pencemaran Sungai Sekadau yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) segera dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.
  2. Bupati Sekadau segera membuat himbauan secara tertulis larangan terhadap aktivitas PETI yang menyebabkan pencematan Sungai Sekadau.
  3. Aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum baik secara Prepentif dan Represif terhadap para oknum PETI tanpa pandang bulu.
  4. Mendesak instansi terkait untuk segera melaksanakan rapat koordinasi secara menyeluruh melibatkan seluruh elemen masyarakat yang terdampak paling lambat sebelum 17 Agustus 2021.
Baca Juga :  Buka Gawai Sub Suku Dayak Taman IV, Wabup Aloysius: Aset Budaya yang Wajib Dijaga dan Dilestarikan

Surat pernyataan hasil rapat tersebut ditandatangani oleh 11 perwakilan masyarakat yang hadir meliputi, anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan Sekadau II yakni Paulus Subarno, Yosef Sumardi, Muslimin, Muhamad Jais, dan Herianto.

Sementara untuk perwakilan masyarakat ditandatangani oleh Budi, Aho Susilo, Alimudin, dan Ameru serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Paulinus Stay dan Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Jhoni. Pertemuan ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Sekadau. (Mus)

Comment