DPRD Ketapang Setujui RPJMD Tahun 2021-2026 Diperdakan

DPRD Ketapang Setujui RPJMD Tahun 2021-2026 Diperdakan

KalbarOnline, Ketapang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Tentang rancangan raperda RPJMD tahun 2021-2026, Senin (09/08/2021) siang.

Dalam rapat paripurna kali ini digelar berbeda dari biasanya. Rapat digelar secara virtual dan hanya dihadiri secara langsung oleh unsur pimpinan dan beberapa anggota dewan saja.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir ini digelar secara virtual lantaran Pemerintah Kabupaten Ketapang masih memberlakukan Work From Home (WFH).

Selain unsur pimpinan, tujuh anggota dewan juga hadir secara langsung sekaligus menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Tentang rancangan raperda RPJMD tahun 2021-2026.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Martin Rantan Serukan Kader Golkar Ketapang Menangkan Midji – Norsan Menuju Kalbar Baru

Sedangkan pejabat dari eksekutif hanya dihadiri secara langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ketapang Suherman yang mewakili Bupati Ketapang.

Sementara semua perangkat daerah, mulai dari asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala badan dan kepala bagian, serta lainnya mengikuti sidang secara virtual.

Masing-masing  fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD tentang rancangan raperda RPJMD tahun 2021-2026 pada rapat paripurna yang diwakili oleh juru bicaranya masing-masing.

Baca Juga :  Taman Merdeka Jadi Pusat Kuliner Ketapang

Seluruh fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Ketapang ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Ketapang.

Setelah mendengar pendapat akhir Fraksi DPRD selanjutnya dibacakan rancangan keputusan DPRD Ketapang tentang pemberian persetujuan kepada Bupati Ketapang menetapkan Raperda menjadi Perda RPJMD, rancangan yang dibacakan sekretaris DPRD Ketapang.

Pimpinan DPRD Ketapang melalui Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir SH selanjutnya menetapkan persetujuan DPRD Ketapang nomor 8 tahun 2021. Selanjutnya menandatangani dan menyerahkan keputusan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang yang diwakili Pj. Sekda Ketapang, Suherman.

Comment