Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa Bali

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa Bali

KalbarOnline.com – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan, PPKM level 2-4 diperpanjang hingga 16 Agustus.

“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, dan 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga :  Closing Debat Capres: Anies: Wakanda No More, Indonesia Forever, Prabowo: Siap Melanjutkan Pondasi yang Dibangun, Ganjar: No One Left Behind

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” katanya.

“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia.

Baca Juga :  FPI Klaim Kantongi untuk Gelar Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.

Comment