Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada DPRD Kapuas Hulu telah selesai dibahas melalui sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin, 9 Agustus 2021. DPRD Kapuas Hulu pun melalui seluruh fraksinya menyatakan setuju dan menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021.
Adapun tiga raperda yang diusulkan itu adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur organisasi perangkat daerah, kemudian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, dan Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025. Tiga Raperda tersebut disepakati oleh DPRD Kapuas Hulu dengan sejumlah catatan.
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyetujui tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Perda.
“Kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan dewan,” ujar Bupati.
Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyebut, dengan telah disetujuinya Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah.
Bupati menegaskan RPJMD Kapuas Hulu kedepan memuat tujuan strategis dan arah kebijakan program perangkat daerah. Ini sesuai visi misi Kepala Daerah selama periode 2021-2026 dan diharapkan dapat mewujudkan Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil. Untuk itu dia berharap agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan lima tahun ke depan.
“Mari semua bersinergis mewujudkan pembangunan sesuai arah RPJMD,” tuturnya.
Selain itu dengan adanya penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa Nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Page: 1 2
KalbarOnline, Pontianak - Kawasan Mega Kuningan Jakarta menjadi saksi kembali bergemanya nama Bank Kalbar di…
KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…
KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…
KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…
KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…
KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Leave a Comment