Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda

Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda

KalbarOnline, Kapuas HuluTiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada DPRD Kapuas Hulu telah selesai dibahas melalui sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin, 9 Agustus 2021. DPRD Kapuas Hulu pun melalui seluruh fraksinya menyatakan setuju dan menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021.

Adapun tiga raperda yang diusulkan itu adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur organisasi perangkat daerah, kemudian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, dan Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025. Tiga Raperda tersebut disepakati oleh DPRD Kapuas Hulu dengan sejumlah catatan.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyetujui tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Perda.

“Kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan dewan,” ujar Bupati.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyebut, dengan telah disetujuinya Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah.

Bupati menegaskan RPJMD Kapuas Hulu kedepan memuat tujuan strategis dan arah kebijakan program perangkat daerah. Ini sesuai visi misi Kepala Daerah selama periode 2021-2026 dan diharapkan dapat mewujudkan Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil. Untuk itu dia berharap agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan lima tahun ke depan.

“Mari semua bersinergis mewujudkan pembangunan sesuai arah RPJMD,” tuturnya.

Selain itu dengan adanya penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa Nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Page: 1 2

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

23 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

27 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

29 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

1 hour ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago