Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny Raih Gelar Doktor

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny Raih Gelar Doktor

Peran Pamtas dalam Pencegahan Cross Border Terrorism dan Babinsa Sebagai Human Intelligence adalah bagian dari penanganan terorisme yang komprehensif

KalbarOnline, Sintang – Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Ronny menyampaikan penelitian disertasinya dalam dalam Sidang Promosi Terbuka Doktor Kriminologi FISIP Universitas Indonesia secara daring di Makorem 121/Abw Jalan Pangeran Kuning Sintang, Selasa (3/8/2021).

Disertasi yang dilakukan Brigjen TNI Ronny adalah penelitian tentang kejahatan transnasional terorisme yang masih terjadi dan bagaimana comprehensivness dari upaya pencegahannya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

“Secara struktural kelembagaan diperlukan kehadiran BNPT guna mengkoordinasikan dan monitoring Cross Border Terrorism di wilayah perbatasan negara seperti di PLBN Entikong dan PLBN Aruk di Kalbar, di mana banyak illegal entry yang bisa saja disusupi jaringan terorisme, karena terorisme adalah bagian perang hibrida yang multidimensional dan menurut perspektif kriminologi, adanya warga negara yang menjadi FTF atau terlibat terorisme adalah karena adanya ikatan sosial yang melemah di masyarakat,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Jarot Buka Pelatihan Fotografi Diskominfo Sintang

Kemudian soal aspek legal dari upaya penanggulangan terorisme, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny dalam pendapatnya bahwa pemerintah telah menerbitkan PP No.7 Tahun 2021 tentang pencegahan ekstremisme dan radikalisme yang mengarah kepada terorisme yang merupakan adopsi dan penterjemaham Counter Violent Extremism yang merupakan pilar penanggulangan terorisme internasional khususnya oleh UN atau PBB, namun kelemahannya perundangan ini belum memungkinkan bukti intelijen sebagai alat bukti persidangan sehingga Indonesia untuk menerapkan internal security act dalam pencegahan terorisme mengalami hambatan.

Perlunya optimalisasi struktural dan kultural kelembagaan, untuk mencegah warga negara bergabung dalam kegiatan terorisme/Foreign Terrorist Fighters (FTFs). Termasuk perlunya pemberian peran sesuai fungsi pertahanan kepada TNI dalam penanganan terorisme misalnya dalam mencegah Cross Border Terrorism di wilayah perbatasan negara melalui peran dan fungsi pengamanan perbatasan dan peranan Babinsa sebagai Human Intelligence dalam pendeteksian dini untuk pencegahan aksi terorisme.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Gelar Kuliah Umum Peringatan Hari Pangan Sedunia 2019

Sang Jenderal juga menyebutkan Comprehensive Counter Terrorism dilakukan negara melalui BNPT sebagai upaya optimalisasi model excisting BNPT saat ini yang dibentuk sejak tahun 2010, setidaknya terdapat empat faktor yang mengkondisikan adanya fenomena warga negara yang menjadi kombatan teroris asing atau FTF yaitu adanya ideologi yang berpengaruh mengindoktrinasi, adanya wilayah konflik bersenjata yang diciptakan, pengawasan dari negara yang lemah dan rekrutmen melalui media internet.

Hal ini dipaparkan Brigjen TNI Ronny di hadapan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Drs. Dody Prayogo, MPSt., Prof. Dr. Iwan Gardono Sudjatmiko, M.Si, Dr. Drs. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si., Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si., Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si, Dr. Vinita Susanti, M.Si dan Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H.MH.

Comment