Dewan Kapuas Hulu Pertanyakan Soal Perombakan OPD dan Deviden Bank Kalbar

Dewan Kapuas Hulu Pertanyakan Soal Perombakan OPD dan Deviden Bank Kalbar

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Kapuas Hulu. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa, 3 Agustus 2021.

Tiga raperda yang dibahas adalah tentang RPJMD 2021-2025, penyertaan modal pada Bank Kalbar serta perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah. Dari ketiga Raperda itu Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu dominan menyoroti tentang deviden atau keuntungan dari penyertaan modal kepada Bank Kalbar, kemudian tentang perubahan nomenklatur OPD.

Fraksi Golkar lewat juru bicaranya, Munawar mengatakan apakah perubahan nomenklatur OPD pada raperda tidak bertentangan dengan nomenklatur di tingkat Pemerintah Pusat. Khususnya perumahan permukiman, yang semestinya di Dinas Pekerjaan Umum malah digabung ke Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Lantik BPD se-Kecamatan Bunut Hulu

“Kita lihat di pusat adalah Kementerian PUPR, apakah tidak bertentangan. Lalu apakah tidak menambah beban daerah,” ujarnya meminta penjelasan Bupati.

Munawar juga meminta kejelasan terkait penyertaan modal pada Bank Kalbar, pasalnya selama ini sudah ada Rp104 miliar lebih yang digelontorkan, kemudian yang dilaporkan Rp13 Miliar devidennya.

“Deviden Rp13 miliar ini apa tahunan atau bulanan Pemda dapatnya,” pungkas Munawar.

Sorotan terhadap deviden penyertaan modal juga dikemukakan Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya Hendri Suwarta. Ia meminta penjelasan apakah deviden masih bisa dinegosiasikan untuk bertambah di atas Rp13 miliar, dari penyertaan modal Rp45 miliar yang akan diberikan Pemda Kapuas Hulu selama lima tahun ke depan.

“Apakah bisa diminta deviden ini lebih besar dari Bank Kalbar, mengingat modal yang diberikan cukup besar,” ungkap Hendri.

Sementara Fraksi Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya Stefanus, menyoroti tentang raperda nomenklatur OPD. Stefanus menegaskan fraksinya menilai Dinas Kesehatan tidak boleh ditambah bidang kerja lain, agar tetap fokus dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Vakum Selama Sebulan, Bupati Kapuas Hulu Ungkap Alasan SPBU PT UKM Bisa Kembali Beroperasi

“Kami menilai Dinas Kesehatan harus berdiri sendiri. Kami mohon penjelasan karena pada Raperda ini Dinas Kesehatan dicampur dengan tugasnya pengendalian penduduk yang seharusnya diurus Disdukcapil,” pungkasnya.

Sidang paripurna pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Hulu ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Hairudin serta anggota DPRD lainnya.

Sidang juga dihadiri Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini serta beberapa OPD teknis.

Sementara pihak-pihak lainnya mengikuti sidang paripurna secara online via zoom meeting. Protokol kesehatan secara ketat diterapkan selama pelaksanaan kegiatan.

Comment