Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

KalbarOnline, Ketapang – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Hal itu menjadikan Ketapang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Selasa, 27 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Ketapang pun saat ini telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengajak sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Prokes. Hal itu guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati Prokes.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan usai menggelar apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat pagi, 30 Juli 2021.

“Mungkin dalam satu minggu ke depan, kita akan menerbitkan peraturan daerah, dimana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Martin.

Martin sapaan akrab Bupati Ketapang dua periode itu menyebut kalau penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit.

Menurutnya, Pemda Ketapang lebih memilih Perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Karena jika menggunakan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan udang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” tegasnya.

Dalam pembuatan Perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan udang-undang karantina, kita arahkan ke Tipiring,” tandasnya. (Adi LC)

Adi Liang Chi

Leave a Comment
Share
Published by
Adi Liang Chi

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

1 hour ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

1 hour ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

1 hour ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

2 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

6 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

9 hours ago