Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4 di 21 Provinsi Luar Jawa Bali: Termasuk Kalbar

PPKM Level 4 kali ini juga diterapkan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Presiden Joko Widodo pun resmi memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

Kondisi pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali jadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, pemerintah menyebut ada lima provinsi yang jadi perhatian, yaitu Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Satgas Penanganan Covid-19, mencatat Lampung sebagai provinsi dengan kasus kematian terbanyak pada Kamis (29/7), yaitu 92 orang. Kemudian, Kalimantan Timur 85 orang, Sumatera Selatan 70 orang, Riau 30 orang, dan Sulawesi Selatan 27 orang.

Baca Juga :  Sutarmidji Bawa Tanah Khatulistiwa dan Air dari Sungai Terpanjang di Indonesia di Ritual Kendi Nusantara

Kebijakan PPKM Level 4 awalnya bernama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan itu diterapkan 3-20 Juli menyusul lonjakan kasus dan angka kemayian Covid-19.

Pada 21 Juli, pemerintah memperpanjang pembatasan dengan nama PPKM Level 4. Pembatasan itu masih menerapkan sejumlah aturan PPKM Darurat, tapi melibatkan sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Ada Potensi Tsunami, Bamsoet: Pemda di Selatan Jawa Giatkan Mitigasi 

PPKM Level 4 diperpanjang pada 26 Juli dengan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan toko nonkebutuhan sehari-hari pasar rakyat, pembolehan tempat makan menggelar makan di tempat, dan pembukaan toko-tokoh usaha rakyat nonkebutuhan sehari-hari.

Sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus. Di saat yang sama, ada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi lainnya yang juga ikut menerapkan kebijakan ini.

Comment