Antusias Masyarakat Kalbar Semakin Meningkat, Sutarmidji: Stok Vaksin Masih Belum Cukup

Antusias Masyarakat Kalbar Semakin Meningkat, Sutarmidji: Stok Vaksin Masih Belum Cukup

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut bahwa vaksin Covid-19 yang didistribusikan Kementerian Kesehatan untuk Kalimantan Barat masih jauh dari kata cukup. Sementara antusias masyarakat menurutnya semakin meningkat.

Meskipun Kalbar pada tanggal 30-31 Juli 2021 kemarin mendapat distribusi vaksin dari Kemenkes sebanyak 11.720, namun vaksin tersebut akan dibagi antara Dinas Kesehatan dengan TNI-Polri.

“Untuk stok vaksin tetap masih belum cukup, tapi mudah-mudahan terus berdatangan,” kata Midji usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis kedua yang digelar Tim Penggerak PKK Kalimantan Barat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar di halaman SSA Pontianak, Senin, 2 Agustus 2021.

Keterlambatan distribusi vaksin dari pusat ke Kalbar menurut Midji cukup mengganggu pelaksanaan vaksinasi di Kalbar untuk mengejar target cakupan vaksinasi.

“Vaksinnya terlambat datang dari Jakarta. Sehingga jadwalnya harus disesuaikan lagi,” kata Midji.

Imbasnya, lanjut Midji, beberapa daerah harus menunda sementara pelaksanaan vaksinasi seperti misalnya Kota Pontianak.

“Sekarang ini seluruh Kalbar untuk vaksin (dosis) kedua saya rasa masih bisa berjalan terus kecuali Pontianak. Karena stok Sinovac untuk vaksinasi (dosis) kedua terbatas. Sehingga jadwalnya agak molor dua sampai tiga hari ini. Tapi tidak apa-apa,” kata Midji.

Midji pun meminta masyarakat tidak khawatir untuk penyuntikan vaksinasi dosis kedua. Dia meyakinkan masyarakat bahwa distribusi vaksin dari pusat dalam waktu dekat ini akan kembali datang. Lagi pula, kata Midji, rentang waktu antara vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua cukup jauh yakni 28 hari bahkan lebih.

Baca Juga :  Kritik Kemendagri Soal Regulasi, Bupati Karolin Margret Natasa: Kami Dimarahi Presiden Suruh Cepat Serap Anggaran

“Asal jangan kecepatan (rentang waktu antara vaksin pertama dan kedua). Misalnya seseorang mau vaksin (dosis) kedua harusnya 28 hari setelah vaksin pertama, tapi dibuat jadi 25 hari, itu tidak boleh. Tapi kalau vaksin keduanya 30 hari setelah vaksin pertama itu tidak apa-apa. Yang tidak boleh itu terlalu cepat jaraknya (rentang waktunya), itu kan jarak minimal. Asal jangan lewat enam bulan. Kalau baru lewat dua hari jangan ribot dan jangan kalot,” kata dia.

Midji pun telah mengarahkan Kepala Dinas Kesehatan agar seseorang yang mengikuti vaksinasi harus divaksin di tempat yang sama baik untuk dosis pertama maupun kedua. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas dan peserta vaksinasi.

“Kalau misalnya seseorang vaksin pertama di Ayani Mega Mall, vaksin kedua juga harus di Ayani Mega Mall. Jadi tidak repot,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaannya sendiri, kata dia, akan tetap menyesuaikan stok vaksin yang ada, dengan jenis apapun.

“Mungkin vaksin dosis pertama hanya ada AstraZeneca. Nah untuk vaksin dosis pertamanya akan kita gunakan itu. Vaksin dosis kedua kalau ada Sinovac, kita gunakan Sinovac. Tapi kalau misalkan ada datang Pfizer, idealnya itu harus jadi vaksin dosis pertama. Vaksin dosis keduanya juga Pfizer harusnya,” tutupnya.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Para Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Politik Uang

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson turut menyampaikan hal serupa.

Di mana pada tanggal 30 Juli 2021, Kalbar mendapatkan suplai vaksin dari pusat sebanyak 3.380 vial vaksin Sinovac, dan 31 Juli 2021 mendapat sebanyak 8.340 vial vaksin Sinovac.

“Sehingga pada periode ini, kita mendapat sebanyak 11.720 vaksin. Sebenarnya ini masih kurang untuk vaksinasi dosis kedua. Tetapi Insya Allah suplai vaksin dari pusat akan terus berdatangan,” kata dia.

Untuk itu dia meminta agar masyarakat yang akan menjalani vaksinasi dosis kedua untuk bersabar. Menurutnya, tanggal yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi dosis kedua kepada setiap peserta vaksinasi sejatinya merupakan rentang waktu minimal.

“Kalau ditentukan misalnya tanggal 1 sudah harus vaksin, itu sebenarnya tanggal minimal. Yang tidak boleh itu sebelum tanggal tersebut tapi divaksin dosis kedua. Tapi kalau setelah tanggal 1 misalkan, ada toleransi 7-10 hari. Nah, kemarin karena kita terhambat suplai vaksin dari Jakarta, maka pelaksanaan vaksinasi kedua memang agak terlambat, tapi akan segera kita kejar untuk vaksinasi dosis kedua,” tandasnya.

Comment