Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal: Banyak yang Tak Kantongi Izin OJK

Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal: Banyak yang Tak Kantongi Izin OJK

KalbarOnline.com – Karo Penmas Divisi Humas Polri (Brigjen. Pol. Rusdi Hartono) menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.

Baca Juga :  Antisipasi Huru-hara, PLN Gandeng Polres Banjarbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat

“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Helmy Santika) bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.

Baca Juga :  Gerindra Dukung Langkah Cepat Erick Thohir Hadirkan Vaksin Covid-19

“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Comment