Polri Ungkap Kasus Pinjol Ilegal: Banyak yang Tak Kantongi Izin OJK

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acak (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan.

Perkuat Penegakan Hukum Berantas Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Gelar Workshop Penguatan Manajemen Media di Polda Kalbar

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  FPI: Dengan/Tanpa Ormas, Kami Bela Negara dan Agama dari Pengkhianatan

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam. Menurutnya, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Comment