DJPb: Realisasi Dana Covid-19 Kalbar Masih Rendah

DJPb: Realisasi Dana Covid-19 Kalbar Masih Rendah

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Edih Mulyadi mengatakan realisasi penggunaan dana COVID-19 di Kalimantan Barat masih rendah atau baru mencapai 13,39 persen.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dana tersebut supaya penanganan pandemi COVID-19 lebih maksimal,” kata Edih Mulyadi di Pontianak, Senin.

Edih menjelaskan bahwa penyerapan dana Kalbar dari dana alokasi umum (DAU) sampai dengan 17 Juli 2021 sebesar 13,39 persen dari total Rp891,38 miliar yang menjadi pagu anggarannya.

Penggunaan DAU untuk penanganan COVID-19 itu, menurut dia, diharuskan terhadap lima jenis komponen, yakni penanganan COVID-19 bagi yang terkonfirmasi positif, vaksinasi, dana bagi kelurahan untuk penanganan pandemi, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya.

Baca Juga :  Kerjasama TNI-Polri dan Pemdes di Nanga Mahap Putus Mata Rantai Covid Dengan Olahraga Bersama

Ia menyebutkan ketentuan dana penanganan COVID-19 yang bersumber dari DAU tersebut minimal 8 persen. Capaian terbesar di Kalbar adalah belanja kesehatan, sementara yang paling kecil adalah realisasi kelurahan.

Penggunaan dana ini diharapkan dapat segera direalisasikan, terlebih Kalbar menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian pemerintah pusat lantaran penggunaan anggaran penanganan COVID-19 dianggap masih rendah. Pada sisi lainnya, kasus COVID-19 di Kalbar masih cukup tinggi.

Apabila daerah tidak bisa mengalokasikan sebesar 8 persen DAU untuk menangani COVID-19, lanjut Edih, mereka harus mengalokasikannya dari APBD. Namun, sejauh ini hampir semua pemerintah daerah di Kalbar telah memenuhi alokasi sebesar itu.

Baca Juga :  Dukung Kegiatan Festival Pasar Rakyat, Sultan: Pasar Rakyat Harus Dipertahankan

Edih menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat terhambatnya realisasi dana penanganan COVID-19 di Kalbar, di antaranya refocusing anggaran baru pada bulan Maret dan pencairan insentif tenaga kesehatan yang dianggap pemerintah daerah agak ruwet.

Selain itu, kasus COVID-19 yang fluktuatif, mekanisme pengadaan melalui lelang yang memerlukan waktu, serta sumber daya manusia yang terlalu diarahkan untuk pelayanan kesehatan.

“Hal lainnya pelaporan yang lambat, dalam artian pembayarannya sudah dikerjakan tetapi pelaporannya lambat dibuat,” katanya. (Antara)

Comment