Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, PPKM Level 4 Resmi Berlaku Hari Ini

Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, PPKM Level 4 Resmi Berlaku Hari Ini

KalbarOnline, Nasional – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
resmi tak lagi menggunakan istilah darurat. Pembatasan baik di luar maupun di pulau Jawa-Bali sekarang bernama PPKM Level 4.

PPKM level 4 sendiri akan mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021.

Baca Juga :  Kemenag Bahas RPMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 untuk pulau Jawa-Bali, sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 20221 untuk di luar pulau Jawa-Bali. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.

Baca Juga :  Kepala BPBD Jadi Ketua Gugus Pencegahan Corona, Nurdin Abdullah: Dibantu Kadis Kesehatan

Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di Inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Comment