Polsek Menukung dan PT SBK Sekat Batas Kalbar-Kalteng

Polsek Menukung dan PT SBK Sekat Batas Kalbar-Kalteng

KalbarOnline, Melawi – Polres Melawi, melalui Polsek Menukung bersama satuan pengamanan PT. Sari Bumi Kusuma (SBK), melaksanakan penyekatan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas masuk dan keluar Kabupaten Melawi diperbatasan lintas Kalbar-Kalteng kilometer 34 dan 41, Selasa, 20 Juli 2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperbatasan, guna meminimalisir kegiatan masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Diluncurkan 2023, Pengadaan Barang dan Jasa di Melawi Wajib Belanja Lewat E-Katalog

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalbar Nomor :711/KESRA/2021 tanggal 21 juni 2021 tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan mengoptimalkan pos penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalbar, ” kata Kanit Binmas Polsek Menukung, Aipda Samsi.

Dia menjelaskan, untuk mobilisasi masyarakat yang melintasi diperbatasan mulai berkurang, adapun beberapa kendaraan umum yang melintas merupakan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok, membawa orang sakit dan ambulance.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Herd Immunity, PMI Melawi Gelar Vaksinasi Massal Tahap Dua

Aipda Samsi menegaskan, bahwa pihaknya bersama satuan pengamanan dari PT. SBK tidak akan bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan apabila tidak ada alasan yang penting.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19, karena keselamatan warga adalah yang paling utama,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun.

Comment