Categories: HeadlinesPontianak

Gubernur Sutarmidji Terbitkan Instruksi PPKM di Kalbar

Gubernur Sutarmidji Terbitkan Instruksi PPKM di Kalbar

KalbarOnline.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak resmi berakhir setelah sejak 12 hingga 20 Juli diberlakukan. Namun, kini pengetatan mobilitas masyarakat itu berganti menjadi PPKM level empat atau mengikuti level situasi pandemi di daerah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Di Kalbar sendiri terdapat dua daerah yang masuk dalam wilayah yang wajb memberlakukan PPKM level empat yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang mulai berlaku pada 21 Juli 2021 atau hari ini hingga 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 185/kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri soal perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Kalimantan Barat itu terdapat 10 poin penting di antaranya sebagai berikut;

Kesatu: Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam menerapkan PPKM berpedoman pada instruksi Mendagri no 23 tahun 2021.

Kedua: Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketiga: Bupati/Wali Kota selaku ketua Satgas COVID-19 berserta Forkopimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis.

Keempat: Bupati/Wali Kota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya.

Kelima: Satgas COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat, dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi, dan jumlah penerima vaksin.

Keenam: Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat.

Ketujuh: Memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

Kedelapan: Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah/bergejala ringan, harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kesembilan: Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Kesepuluh: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 21 Juli 2021.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

16 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

16 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

17 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

20 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

20 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

21 hours ago