Categories: HeadlinesPontianak

Gubernur Sutarmidji Terbitkan Instruksi PPKM di Kalbar

Gubernur Sutarmidji Terbitkan Instruksi PPKM di Kalbar

KalbarOnline.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak resmi berakhir setelah sejak 12 hingga 20 Juli diberlakukan. Namun, kini pengetatan mobilitas masyarakat itu berganti menjadi PPKM level empat atau mengikuti level situasi pandemi di daerah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Di Kalbar sendiri terdapat dua daerah yang masuk dalam wilayah yang wajb memberlakukan PPKM level empat yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang mulai berlaku pada 21 Juli 2021 atau hari ini hingga 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 185/kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri soal perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Kalimantan Barat itu terdapat 10 poin penting di antaranya sebagai berikut;

Kesatu: Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam menerapkan PPKM berpedoman pada instruksi Mendagri no 23 tahun 2021.

Kedua: Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketiga: Bupati/Wali Kota selaku ketua Satgas COVID-19 berserta Forkopimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis.

Keempat: Bupati/Wali Kota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya.

Kelima: Satgas COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat, dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi, dan jumlah penerima vaksin.

Keenam: Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat.

Ketujuh: Memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

Kedelapan: Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah/bergejala ringan, harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kesembilan: Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Kesepuluh: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 21 Juli 2021.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

34 mins ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan dirinya tidak akan mengikuti kontestasi…

3 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

4 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

6 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

12 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

12 hours ago