Wabup Wahyudi: Shalat di Masjid Boleh Tapi Prokes Ketat

Wabup Wahyudi: Shalat di Masjid Boleh Tapi Prokes Ketat

Pemkab Kapuas Hulu keluarkan edaran terkait Idul Adha

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan surat edaran mengenai Hari Raya Idul Adha. Terutama terkait pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha di masjid di wilayah Kapuas Hulu yang wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Shalat Idul Adha diperbolehkan di masjid dengan ketentuan harus mematuhi prokes, surat edaran sudah kami sampaikan, kami kembali mengingatkan agar Prokes tetap dilaksanakan,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.

Wahyudi mengatakan, surat edaran yang disampaikan tersebut terkait dengan pelaksanaan teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban Idul Adha 1442 Hijiriah/2021 Masehi.

Baca Juga :  Dalam Seminggu Desa Piasak Kapuas Hulu Mampu Kirim Lima Ton Kerupuk Kering ke Luar Kota

Menurut dia, sesuai Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 367/1652/BPBD/PS-A tentang pelaksanaan teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban Idul Adha 1442 Hijiriah/2021 Masehi di luar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, ada beberapa poin penting diantaranya yaitu jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celsius), malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jamaah berusia 18 hingga 59 tahun.

Pelaksanaan malam takbiran hanya digunakan di masjid dan musholla dengan status zona hijau dan zona kuning dan tidak boleh melewati pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Ria Norsan Dorong Forkopimda Sintang Percepat Vaksinasi Covid-19

“Masjid atau pun musholla wajib menyiapkan standar protokol kesehatan dan jumlah jamaah dibatasi serta tidak diperbolehkan takbiran keliling,” ucap Wahyudi.

Sedangkan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid diperbolehkan namun dengan ketentuan memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Shalat Idul Adha di masjid jumlah jemaah dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan, tapi untuk zona merah tidak diperbolehkan,” kata Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, untuk di Kapuas Hulu sendiri surat edaran sudah disampaikan begitu juga sosialisasi.

“Kami juga sudah rapat dengan sejumlah tokoh agama agar pelaksanaan Idul Adha di Kapuas Hulu aman lancar dan terhindar dari sebaran COVID-19,” tutupnya. (Antara)

Comment