Wako Pontianak: PPKM Darurat Diganti Jadi Level 1-4

Wako Pontianak: PPKM Darurat Diganti Jadi Level 1-4

KalbarOnline, PontianakDiperpanjang tidaknya kebijakan PPKM Darurat masih menunggu keputusan Presiden Jokowi. Namun penggunaan PPKM Darurat dipastikan sudah tidak berlaku lagi. Istilah tersebut akan berubah nama berdasarkan level wilayah dengan tingkat penyebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai mengikuti rapat virtual pemerintah daerah se-Indonesia bersama pemerintah pusat, Senin, 19 Juli 2021. Ia memastikan istilah PPKM Darurat tidak akan dipakai karena dinilai menimbulkan kesan darurat di masyarakat.

Baca Juga :  Mantap, Dwelling Time di Pontianak Hanya Makan Waktu Segini

“Arahan Bapak Presiden dan beberapa Menteri, ada beberapa perubahan. PPKM Darurat diganti dengan PPKM level 1 sampai level 4,” kata Edi kepada wartawan.

Baca Juga:

Di Kota Pontianak sendiri, kata Edi, masuk kategori PPKM level 4 jika melihat angka ketertularan yang terjadi. Adapun indikator yang menjadikan Kota Pontianak masuk level 4 salah satunya tingkat ketertularan yang meningkat.

Baca Juga :  UU Jasa Konstruksi Wujudkan Konstruksi Berkualitas

“Eksponensialnya naik tajam, kemudian BOR (tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit) di atas 80 persen, kemudian kasus meninggal dan tingkat kesembuhan. Jadi, masing-masing level ada persentasenya,” kata Edi.

Namun kembali ditegaskan Edi, kepastian diperpanjangnya PPKM Darurat di Kota Pontianak akan diumumkan pada Rabu nanti. Menunggu hasil rapat yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak bersama Gubernur dan Forkopimda Kalbar.

“Kepastiannya hari Rabu,” tutup Edi.

Comment