Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tiadakan Shalat Idul Adha

Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tiadakan Shalat Idul Adha

Pontianak masih zona merah

KalbarOnline, PontianakMasjid Raya Mujahidin Pontianak resmi meniadakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan langsung Ketua Yayasan Mujahidin Syarif Kamaruzaman didampingi Direktur Eksekutif Yayasan Mujahidin dan Ketua Lembaga LDIPM dalam konferensi pers di ruang rapat Yayasan Mujahidin, Jumat, 17 Juli 2021.

Peniadaan shalat Ied ini mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak yang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19 dan masih dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat.

“Kami ingin sampaikan bahwa untuk peniadaan shalat Idul Adha 1442 hijriah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak,” kata Syarif Kamaruzaman.

Hal lain yang mendasari Masjid Raya Mujahidin Pontianak meniadakan shalat Idul Adha ialah Surat Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 hijriah di wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga :  Sutarmidji Optimis Harisson Bakal Jalankan Pemerintahan Transisi Sesuai Aturan

Kemudian SE Gubernur 450/2475/KESRA-B tanggal 8 Juli 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Serta Surat Edaran Wali Kota Pontianak SE Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat di Kota Pontianak.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, maka pengurus Yayasan Mujahidin menyampaikan terkait peniadaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak.

Hal senada turut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Syahrul Yadi. Dalam konferensi persnya, Syahrul Yadi menegaskan bahwa penyelenggaraan shalat Idul Adha dan kurban 1442 hijriah berpedoman pada SE Menteri Agama nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021.

Baca Juga :  Midji Pastikan Tak Akan Transfer Dana Bagi Hasil Daerah yang Tak Serius Tangani Corona

Berdasarkan SE tersebut, kata Syahrul yadi, tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah, selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Dalam konferensi persnya itu, dia juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk segera mensosialisasikan Surat Edaran tersebut di daerah masing-masing.

“Dan memberikan laporan pelaksanaan kegiatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Pontianak saat ini masih berstatus zona merah. Seiring dengan itu, PPKM Darurat pun diberlakukan mulai 12-20 Juli 2021. Banyak pembatasan-pembatasan. Tempat-tempat yang dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan, ditutup. Seperti mall misalnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Comment