Categories: HeadlinesPontianak

Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami

Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami

Tanggapi SE Gubernur soal Shalat Idul Adha

KalbarOnline, Pontianak – Sultan IX Kesultanan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie turut mengomentari mengenai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang meniadakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid/mushala atau lapangan untuk daerah yang saat ini dalam status zona merah dan oranye.

Menurutnya persoalan itu itu kembali kepada hak pengurus masing-masing masjid.

“Yang mau tutup silakan, dan yang mau buka pun silahkan,” ucap Sultan Melvin saat dihubungi KalbarOnline, Jumat, 16 Juli 2021.

Menurut dia, di masa-masa saat ini pemerintah seharusnya mengimbau masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan terutama untuk urusan ibadah.

“Insya Allah kalau kita dekat sama Tuhan, penyakit apapun pasti kabur,” tegasnya.

Sultan pun memastikan bahwa shalat Ied berjamaah di Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman akan tetap dilakukan seperti biasanya. Tidak ada pembatasan Jemaah maupun pengaturan jarak shaf. Namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.

“Silakan kepada masyarakat yang ingin shalat Ied di Masjid Jami, tapi tetap taat protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengurus Masjid Jami,” tegasnya.

Sejatinya, Sultan secara tegas mendukung semua program pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19

“Namun jangan sampai hanya karena kita terlalu fokus dengan hal ini, kita meninggalkan ibadah dan jauh dari Tuhan,” tutupnya.

Pemprov Kalbar tiadakan shalat Ied di Masjid atau lapangan terbuka

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meniadakan shalat Idul Adha di masjid/mushala atau di lapangan terbuka. Ketentuan itu diberlakukan untuk daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye berdasarkan zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Page: 1 2

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

6 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

6 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

8 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

9 hours ago

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

18 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

1 day ago