Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Ketapang: Sabu 51 Gram Turut Diamankan

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Ketapang: Sabu 51 Gram Turut Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TS (30), warga Kecamatan Pontianak Timur di dekat SPBU Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing. Dia menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga :  Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2023 Naik Rp 209.363 Jadi Rp 3.085.615

“Benar bahwa pada hari Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial TS. Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat SPBU di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun,” kata dia.

Saat diamankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan. Dengan disaksikan masyarakat sekitar, petugas memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata ditemukan sebuah barang yang dibungkus dengan alumunium.

“Saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 gram bruto,” kata Anggiat.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Lapas Kelas II B Ketapang Buat Bilik Disinfektan

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga mendapatkan sebuah dompet di dalam saku celana pelaku, di mana di dalam dompet tersebut juga terdapat satu plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk kita proses lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Comment