Pontianak Perketat PPKM: Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Jam 5

Pontianak Perketat PPKM: Mall dan Usaha Non Esensial Tutup Jam 5

KalbarOnline, Pontianak – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak. Satu diantaranya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.

“Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB,” ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis, 8 Juli 2021.

Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Namun untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Wako Edi Kamtono: Jadikan Olahraga Lari Sebagai Gaya Hidup

“Untuk warung kopi dan rumah makan kita sarankan untuk tidak makan ditempat dan tidak bergerombol,” imbau Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.

Edi menambahkan, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal kita perbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 yang kian meluas,” katanya.

Selama PPKM mulai diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada beberapa tempat usaha yang mendapat sanksi tegas lantaran melanggar aturan PPKM secara ketat.

“Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pontianak,” sebut Edi.

Baca Juga :  Pj Ketua PKK Pastikan Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu Besok

Satgas Covid-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak. Sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM ketat.

“Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari,” tegas dia.

Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan,” pungkasnya. (J)

Comment