16 Langkah yang Wajib Dilakukan Daerah Zona Merah Covid-19 di Kalbar

16 Langkah yang Wajib Dilakukan Daerah Zona Merah Covid-19 di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Kota Singkawang resmi menyandang status zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 Kota Singkawang pun diharapkan mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di kota itu.

Sebelum Singkawang, Kota Pontianak sudah lebih dulu berstatus zona merah. Di mana berdasarkan terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional tanggal 27 Juni lalu, Kota Pontianak dinyatakan masuk dalam zona risiko tinggi (merah).

Maka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan 16 langkah sebagai berikut:

  1. Pembatasan kegiatan perkantoran/ tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 % (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) secara daring (online).
  3. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di lokasi pada pusat perbelanjaan/ mall:
  4. Makan/ minum ditempat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan.
  5. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
  7. Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
  8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
  9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.
  10. Pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan pertemuan tatap muka secara langsung ditiadakan.
  11. Pelaksanaan resepsi, hajatan yang menimbulkan keramaian tidak boleh dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Juli 2021.
  12. Terus menerus melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.
  13. Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan pengawasan yang ketat.
  14. Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit.
  15. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan COVID-19.
  16. Melaksanakan imbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
  17. Melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19.
  18. Mengoptimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro hingga tingkat RT.
Baca Juga :  Pemkot Luncurkan e-Monev Monitoring Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Kota Pontianak, giliran Kota Singkawang yang menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian itu didapat berdasarkan data Zona risiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 4 Juli 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021 malam.

“Singkawang zona merah,” ucapnya singkat.

Harisson menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan Kota Singkawang masuk dalam zona merah dikarenakan tingginya angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk penanganan pasien Covid-19.

“Dari 131 tempat tidur yang tersedia, sudah terpakai 107 tempat tidur atau sebesar 81,86 persen,” jelasnya.

Berdasarkan data yang sama, Kota Pontianak juga masih dalam status zona merah. Selain itu terdapat 10 kabupaten/kota yang berada di zona oranye di antaranya Kabupaten Sanggau, Kubu Raya, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Sekadau, Sambas dan Bengkayang. Sementara Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang berada di zona kuning.

Baca Juga :  Sutarmidji Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Seluruh Tim, Terutama Pada Supir

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan bahwa Kota Pontianak masuk dalam zona merah, pada 29 Juni 2021 lalu.

“Assalamualaikum. Kabar tak baik untuk Kota Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten/kota zona oranye,” tulis Midji di akun Facebook resmi miliknya.

Untuk itu Midji mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk lebih memperketat pelaksanaan PPKM Mikro.

“Masyarakat jangan keluar rumah jika tidak penting,” kata dia.

Dalam postingan itu, Midji juga mengungkapkan bahwa angka keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mencapai 74 persen hampir mendekati angka warning.

“Percepat vaksin, lakukan tracing dan testing. Jika anda positif, minta obat di puskesmas dan gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan, segera ke puskesmas dan minta swab,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, per tanggal 5 Juli 2021 ini terdapat tambahan 101 kasus konfirmasi baru di antaranya 22 kasus di Kota Pontianak, 33 kasus di Kabupaten Kubu Raya, 19 kasus di Kabupaten Sambas dan 27 kasus di Kabupaten Sanggau. Selain itu Kalbar juga mendapat tambahan sebanyak 104 kasus sembuh.

Sehingga total kasus konfirmasi di Kalimantan Barat sampai dengan 5 Juli 2021 mencapai sebanyak 15.686 kasus dengan jumlah 1.468 kasus aktif atau sebesar 9,35 persen, 13.842 kasus sembuh atau sebesar 88,24 persen dan sebanyak 376 kasus meninggal atau sebesar 2,39 persen.

Comment