Luhut Umumkan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Luhut Umumkan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

KalbarOnline, Nasional – Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku selama dua minggu, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.

Di mana hal itu ditandai dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir, begitu juga tingkat kematian. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.

Ketentuan PPKM Darurat ini, jelas Luhut, disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Juga berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman dari negara lain.

“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis 1 Juli siang.

Ditambahkan Luhut, Presiden memerintahkan agar jajaran terkait melakukan kebijakan ini secara tegas dan terukur.

“Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur dan Wali Kota/Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” tandasnya.

Baca Juga :  PJI Cabang KPK Berduka Cita Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:

  1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
  2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
  3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker. Jokowi pun menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan PPKM darurat. Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Comment