Categories: HeadlinesPontianak

Zona Merah: 22 Titik Jalan di Pontianak Disekat Polisi untuk Cegah Kerumunan

Zona Merah: 22 Titik Jalan di Pontianak Disekat Polisi untuk Cegah Kerumunan

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak mulai 1 Juli 2021 hingga 14 hari ke depan melakukan penyekatan di 22 titik jalan dan perempatan guna mencegah kerumunan warga di kota tersebut.

“Totalnya kami melakukan penyekatan di 22 titik, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan diberlakukan perpanjangan dan pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro untuk wilayah Kota Pontianak,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Dia menjelaskan, dari sebanyak 22 titik itu, dua kawasan yang dilakukan dua kali penyekatan, yakni Jalan Reformasi dan Jalan Gajah Mada mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dalam mencegah masyarakat berkerumun.

“Penyekatan dan rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 di Kota Pontianak,” ujarnya.

Adapun kawasan yang dilakukan penyekatan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, yakni perempatan atau simpang di Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara, yakni Jalan Parit Nenas, Tanjung Hulu dan Tanjung Raya. Kemudian Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara di perempatan Hotel Garuda, Jalan Daya Nasional, Flamboyan, Diponegoro-Gajah Mada, Ketapang-Tanjungpura, Hijas-Tanjungpura, Veteran Ahmad Yani, Bundaran Digulis Untan, putaran depan Gedung Zamrud-Ahmad Yani, simpang Sutoyo-Ahmad Yani, dan simpang Pajak-Ahmad Yani.

Kemudian di kawasan Kecamatan Pontianak Barat Jalan RE Martadina-Haruna, dan Tabrani Ahmad-Tebu, dan Kecamatan Pontianak Kota, yakni Jalan Putri Chandramidi dan Jalan Danau Sentarum.

Sementara itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah COVID-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warung kopi, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

8 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

8 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

8 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

8 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

8 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

10 hours ago