ASN Kubu Raya Siap-siap Disanksi Jika Tak Laksanakan Vaksinasi Covid

ASN Kubu Raya Siap-siap Disanksi Jika Tak Laksanakan Vaksinasi Covid

PNS dapat pengurangan TPP dua persen perhari, Non PNS sanksi diberhentikan

KalbarOnline, Kubu Raya – Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun non PNS di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat akan dikenakan sanksi jika sengaja tidak mau disuntik vaksin Covid-19. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati nomor 065/1294/SETDA-ORG.B tentang pemberian sanksi terhadap Arapatur Sipil Negara yang tidak melaksanakan vaksinasi Corona Virus Desease 2019 tertanggal 1 Juli 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Muda Mahendrawan.

SE yang menindaklanjuti SE Bupati nomor 440/1150/SE/2021 tertanggal 9 Juni 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya itu memuat lima poin penting.

Pertama, setiap Kepala Perangkat Daerah agar memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan non PNS) telah dilakukan vaksinasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Kedua, bagi PNS yang tidak melaksanakan vaksinasi dan tidak dapat menunjukkan bukti (surat keterangan dokter yang berwenang) yang menyebabkan dikecualikan dari vaksinasi agar diberikan sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke dalam maupun ke luar daerah dan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar dua persen per hari.

Baca Juga :  Kebakaran hanguskan Percetakan Grafika dan RM Pondok Indah Pontianak

Ketiga, bagi non PNS yang tidak melaksanakan vaksinasi dan tidak dapat menunjukkan bukti (surat keterangan dokter yang berwenang) yang menyebabkan dikecualikan dari vaksinasi diberikan sanksi berupa diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai tenaga non PNS.

Keempat, perangkat daerah agar mengumpulkan dan melaporkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk format pdf bagi seluruh ASN di lingkungannya yang dapat diunduh pada aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, sertifikat vaksinasi sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Bupati Kubu Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya paling lambat pada akhir Juli 2021.

“Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup muda dalam surat itu.

Kewajiban Vaksinasi

Setiap orang yang telah terdata dan menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan vaksinasi. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Misalnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya.

Baca Juga :  Malaysia Buka Sektor Ritel di Tengah Pandemi untuk Pulihkan Ekonomi

Sementara bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Sanksi menolak divaksin Sanksi tersebut tertuang dalam pasal yang sama di Perpes 14/2021, tepatnya di ayat (4), bunyinya adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. Denda”.

Di pasal selanjutnya, yakni Pasal 13B, orang-orang tersebut yang pada akhirnya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 14 UU 34/1984, mereka yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling tinggi Rp1 juta. Sementara apabila hal itu terjadi atas dasar kelalaiannya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Comment