Zona Merah: Kota Pontianak Direkomendasikan Lockdown

Zona Merah: Kota Pontianak Direkomendasikan Lockdown

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak direkomendasikan menerapkan semi lockdown. Hal ini menyusul Kota Pontianak yang masuk zona merah berdasarkan data zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 27 Juni 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan lebih ketat lagi.

“PPKM Kota Pontianak harus dilanjutkan. Yang dilaksanakan kemarin itu pada saat Pontianak zona oranye. Sekarang Pontianak masuk zona merah, maka PPKM harusnya lebih ketat lagi, justru semi lockdown seharusnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Selasa (29/6/2021).

Masuknya Pontianak ke zona merah, dikatakan Harisson, tak terlepas dari terjadinya peningkatan kasus yang masif. Ditambah lagi tingkat keterisian rumah sakit penanganan Covid-19 di Pontianak yang meningkat bahkan masuk kategori zona merah.

“Angka kematian juga meningkat. Ini yang menyebabkan Pontianak masuk zona merah,” kata Harisson.

Untuk itu Harisson menegaskan kembali, PPKM Mikro di Pontianak harus tetap dilaksanakan sampai Pontianak berada pada zona resiko yang lebih rendah dalam hal ini zona oranye atau zona kuning.

Dalam pelaksanaannya pun, PPKM Mikro yang dilakukan harus mengikuti apa yang termaktub dalam Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. Di mana pukul 20.00 WIB, pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari sudah harus dilakukan.

“Bila perlu kurang dari pukul 20.00, tidak boleh lebih ke pukul 21.00 WIB,” kata dia.

Untuk mengatasi zona merah ini, masyarakat diminta untuk terus menerus disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Memakai masker dan menjaga jarak, jadi hal utama. Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga diminta terus melakukan tracing, testing dan treatment.

Baca Juga :  Relawan Kemanusiaan dan Ratusan Anak Beting Bukber di Tepian Kapuas

“Yang paling penting lagi adalah pelaksanaan vaksinasi. Ini adalah benteng terakhir kita, semua masyarakat Kota Pontianak hendaknya mengikuti vaksinasi. Sekarang ini Pemprov Kalbar bersama Kodam XII/Tanjungpura dan Polda Kalbar setiap hari melaksanakan serbuan vaksinasi, silakan datang ke tempat-tempat pelayanan vaksinasi,” kata dia.

Harisson merincikan, berdasarkan Inmendagri nomor 14 tahun 2021, daerah yang masuk zona merah diwajibkan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat. Seperti misalnya pelaksanaan kegiatan perkantoran, 25 persen untuk Work From Office, 75 persen di antaranya melaksanakan Work From Home.

“Tapi diatur dengan benar, yang 25 persen yang WFO ini digilir, agar 75 persen yang WFH ini tidak pergi liburan kemana-mana,” tegasnya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua level tingkatan dilakukan secara daring termasuk perkuliahan.

Inmendagri tersebut, kata Harisson, juga mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah masyarakat. Di mana untuk daerah yang masuk zona merah, dalam hal ini Kota Pontianak diwajibkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Bukan tidak boleh, tapi pelaksanaan ibadah diharapkan untuk dapat dioptimalkan di rumah saja, untuk sementara tidak melaksanakan ibadah di rumah ibadah,” kata Harisson.

Area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diwajibkan untuk ditutup sementara. Demikian halnya pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian, untuk sementara waktu wajib ditiadakan.

Baca Juga :  Satu dari 80 Tambahan Kasus Konfirmasi Baru di Kalbar Merupakan Penular Super

“Pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan juga ditiadakan sampai Pontianak masuk ke zona resiko yang lebih rendah atau oranye dan kuning,” kata dia.

Sementara untuk sektor yang dibolehkan beraktivitas 100 persen atau tidak terganggu, kata Harisson, adalah aktivitas dari sektor esensial.

Seperti sektor kesehatan misalnya rumah sakit, puskesmas, sektor penyediaan bahan pangan, teknologi informasi, keuangan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dapat beroperasi 100 persen.

“Sementara untuk pasar swalayan, supermarket, ditutup pada pukul 20.00 WIB, tidak ada lagi toleransi lebih dari pukul 20.00 WIB sesuai Inmendagri. Termasuk warung kopi, kafe dan restoran. Kapasitas pengunjungnya juga dibatasi hanya boleh 25 persen,” tegasnya lagi.

Pelaksanaan hajatan seperti pernikahan dan sebagainya untuk di daerah yang berada di zona merah, kapasitasnya hanya dibolehkan 25 persen.

“Penyelenggara hajatan juga tidak diperkenankan memberikan hidangan kepada undangan untuk makan di tempat hajatan. Diwajibkan untuk dibawa pulang,” kata Harisson.

Untuk itu dia menegaskan agar Satgas Covid-19 Kota Pontianak terus melaksanakan PPKM Mikro. Mengoptimalkan kinerja satgas Covid di tingkat RT mulai dari unsur RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama masyarakat harus benar-benar serius mengikuti aturan-aturan dalam PPKM Mikro.

“Setiap minggu mereka harus melakukan penilaian terhadap zona resiko di wilayah masing-masing. Kemudian melakukan tracing dan testing dibantu petugas kesehatan, melakukan isolasi terhadap warganya. Kalau ada RT yang masuk zona merah, maka wajib melakukan lockdown,” pungkasnya.

Comment