Sanggau dan Landak Sepakati Batas Daerah

Sanggau dan Landak Sepakati Batas Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L Leysandri, S.H. menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Batas Wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Landak dalam rangka kegiatan fasilitasi penegasan batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (25/6/2021).

Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak sepakat terhadap perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Kemudian perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada Sub Segmen TK 15 A sampai dengan PBU 072 antara Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau dengan Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus ‘Joke Bom’ Terancam Gugur

Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Pontianak Ikut "Ngamen Amal" Bareng Musisi Peduli Stunting

Penandatanganan berita acara batas wilayah ini dilakukan antara Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa. Kemudian batas daerah secara pasti di lapangan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat.

Comment