Dua Penumpang Lion Air yang Positif Covid Akui Gunakan Surat Negatif PCR Palsu

Dua Penumpang Lion Air yang Positif Covid Akui Gunakan Surat Negatif PCR Palsu

KalbarOnline, Pontianak – Dua penumpang pesawat Lion Air rute Surabaya – Pontianak mengakui menggunakan surat negatif PCR palsu. Hal itu terkuak saat wartawan mewawancarai keduanya yang saat ini sedang menjalani isolasi di Upelkes Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (25/6/2021).

RN salah satu penumpang Lion Air yang dinyatakan positif menceritakan bahwa dirinya bersama dua orang rekannya berada di Jawa Timur sekitar satu minggu. Kemudian sempat berkunjung ke Pasuruan sebelum akhirnya membeli tiket pesawat ke Pontianak. Mengetahui syarat masuk Kalbar menggunakan pesawat harus membawa surat negatif PCR, RN pun lantas mencari klinik untuk melakukan pemeriksaan swab.

“Awalnya kita mau lakukan (swab) di Madura, tapi di Madura kebetulan tidak ada. Kemudian kita dapat informasi di Surabaya ada klinik yang bisa swab PCR. Saya tanya-tanya orang travel, ada oknum yang menawarkan PCR tanpa tes, saya tanya dijamin tidak keamanannya, yang bersangkutan (oknum) memastikan aman, karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes,” ceritanya.

RN mengungkapkan, dia bersama rekannya masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp800 ribu untuk tarif sepucuk surat negatif PCR palsu itu.

“Karena kita bertiga, kita tawar. Akhirnya kita minta Rp2 juta, karena barang itu sudah dicetak. Saya gak mau itu, karena yang namanya tanpa diteskan biasanya murah, lalu dia minta Rp100 ribu lagi, akhirnya jumlahnya Rp2,1 juta,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya pula, terungkap bahwa ternyata banyak oknum-oknum yang menawarkan surat hasil pemeriksaan PCR palsu di tempat-tempat travel, terminal maupun bandara.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri oknum atau calo-calo yang menawarkan surat negatif PCR palsu untuk ditindak tegas.

“Sudah ada pengakuan dari penumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak. Dari pengakuan mereka ternyata memang mereka ditawarkan calo-calo untuk mendapatkan surat PCR palsu, baik yang ada di terminal bus maupun Bandara Juanda. Di bandara Juanda kata mereka, sudah banyak calo yang menawarkan surat swab PCR palsu ini. Inilah yang menyebabkan kebijakan Bapak Gubernur Kalbar untuk memfilter penumpang yang berasal dari luar untuk masuk ke Kalbar benar-benar menggunakan surat PCR negatif, tidak membawa virus, ternyata jebol. Saya harap aparat mengambil tindakan hukum mencari para oknum ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peluncuran Sistem Teripang, Sekda Kalbar: Percepat Pelaksanaan Anggaran Pembangunan Daerah

Sanksi Maskapai

Maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink mendapat sanksi larangan membawa penumpang ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) selama tujuh hari. Sanksi itu menyusul ditemukannya dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink rute Surabaya – Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19.

“Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Provinsi Kalbar. Mereka boleh tetap terbang ke Pontianak tetapi hanya membawa kargo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Dijelaskan Harisson, dua penumpang Lion Air rute Surabaya – Pontianak pada 22 Juni 2021 yang terkonfirmasi positif itu membawa surat keterangan negatif PCR dari klinik Kantor Gubernur.

“Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata itu (surat PCR Negatif) palsu. Pada barcode jika kita pindai memang menunjukkan pada klinik Kantor Gubernur. Tetapi setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata ini dipalsukan. Dengan teknologi sekarang barcode sudah bisa direkayasa. Namun tetap bisa terpantau dan terpindai,” kata Harisson.

“Keduanya saat datang ke Bandara Supadio tidak berani menunjukkan surat negatif PCR karena mereka khawatir ketahuan oleh tim Dinas Kesehatan di Bandara Supadio. Untuk itu kita lakukan pemeriksaan swab PCR ternyata menunjukkan hasil positif,” timpalnya.

Lain halnya dengan tujuh penumpang Citilink yang dinyatakan positif. Tujuh orang ini, kata Harisson, membawa surat negatif PCR yang tidak memiliki barcode dan ada juga yang memiliki barcode, namun tidak bisa dipindai.

“Untuk itu kami lakukan pemeriksaan terhadap penumpang Citilink yang suratnya tidak memiliki barcode atau barcodenya tidak bisa dipindai. Dari 10 orang yang dilakukan pemeriksaan ternyata tujuh orang positif Covid-19,” jelasnya.

Sekarang ini, kalau masyarakat melakukan pemeriksaan di laboratorium yang tidak menggunakan aplikasi e-hac dalam pemeriksaannya, sebenarnya masyarakat telah melakukan pemeriksaan di laboratorium yang tidak direkomendasikan Kemenkes. Untuk itu laboratorium tersebut bisa saja mengeluarkan hasil pemeriksaan negatif, padahal positif. Buktinya, ada 10 orang yang menggunakan surat negatif PCR tanpa barcode atau dengan barcode tapi tidak bisa dipandai. Buktinya, dari 10 orang ada tujuh orang yang positif, ini penumpang Citilink,” jelasnya.

Baca Juga :  Wawako: Orangtua Tidak Mampu Dapat Memproses Bantuan Beasiswa dari Pemkot

Saat ini, kata Harisson, seluruh penumpang pesawat yang positif Covid-19 itu tengah menjalani isolasi di Upelkes Provinsi Kalimantan Barat.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan kembali memberi sanksi kepada dua maskapai setelah ditemukan membawa penumpang positif Covid-19.

“Besok saya akan memberi sanksi lagi kepada maskapai, karena ada dua penumpang Lion Air positif. Ada dua orang ditemukan dengan nilai Cycle Threshold 14. Kemudian Citilink ditemukan tujuh orang positif. Saya akan beri sanksi,” ujarnya di Pontianak, Kamis (24/6/2021).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun memastikan, kebijakan yang diambilnya itu sangat tepat demi keselamatan masyarakat Kalbar. Midji pun mengklaim, langkah tegas yang diambilnya itu bahkan diikuti Hongkong yang memberikan sanksi serupa kepada maskapai Garuda lantaran kedapatan membawa positif Covid-19.

“Garuda dilarang terbang ke Hongkong, kecuali membawa Kargo saja. Artinya apa yang kita lakukan selama ini benar,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini sebelumnya telah beberapa kali memberikan sanksi tegas kepada maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif Covid-19. Di mana, sanksi tegas itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bahkan karena kebijakan itu, Sutarmidji sempat saling perang pernyataan dengan Kementerian Perhubungan dan beberapa anggota DPR lantaran Gubernur dinilai tak memiliki kewenangan tersebut. Namun Sutarmidji tetap kukuh dengan pendiriannya, sanksi tetap diberikan. Tercatat, Air Asia, Batik Air, Citilink, Lion Air dan Sriwijaya Air pernah mendapat sanksi tersebut.

Wajib menunjukan surat negatif PCR sebagai syarat masuk Kalbar ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sutarmidji yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peratuan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Comment