Tingkat Keterisian Tempat Tidur untuk Perawatan Covid di Kalbar Masuk Zona Kuning: Singkawang Merah

Tingkat Keterisian Tempat Tidur untuk Perawatan Covid di Kalbar Masuk Zona Kuning: Singkawang Merah

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menjelaskan, jika tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit se-Kalimantan Barat untuk perawatan pasien Covid-19 mencapai angka 60-80 persen, maka patut diwaspadai lantaran sudah masuk zona kuning. Sementara jika sudah berada di angka 80-100 persen, masuk zona merah.

“Jadi kita ini (Kalbar) secara umum di posisi kuning, alaramnya sudah bunyi. Tapi pada tanggal 18-19 Juni, kalbar posisinya sudah hijau 58-59 persen. Tapi di tanggal 20-21 Juni kembali kuning,” kata Harisson saat diwawancarai wartawan, Selasa (22/6/2021).

Pada tanggal 21 Juni, tingkat keterisian tempat tidur yang disediakan untuk penanganan Covid-19 mencapai 60,44 persen. Namun, jika dilihat per kabupaten/kota, ada beberapa daerah yang sebenarnya sudah berada di zona merah. Terutama untuk tempat pasien Covid-19 yang harus masuk ICU ada tiga kabupaten/kota yang sudah lampu merah.

Baca Juga :  Tekankan 8 Arahan Presiden, Pj Gubernur Kalbar Yakin Sintang Mampu Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

Pertama Kota Sintang, pada 21 Juni 2021 kapasitas ICU sudah mencapai 100 persen. Kota Singkawang 85,71 persen terisi enam tempat tidur dari tujuh tempat tidur yang tersedia. Kemudian Kota Pontianak di angka 85,71 persen, di mana dari 21 tempat tidur ICU yang disediakan, 18 tempat tidur sudah terisi.

“Ini memang perlu dari hulu ke hilir, mungkin di hulunya adalah pengetatan yang jauh lebih ketat, kemudian di hilirnya yaitu Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit (RS) harus menambah jumlah tempat tidur ICU,” imbuhnya.

Sementara untuk tempat tidur secara keseluruhan untuk isolasi di luar ICU, daerah yang sudah zona merah adalah Kota Singkawang. Dari jumlah 70 tempat tidur untuk isolasi, hanya menyisakan tujuh tempat tidur.

“Itu 90 persen. Ini lampu merah, segera harus mengkonversi tempat tidur lain untuk dijadikan tempat tidur isolasi di beberapa rumah sakit Singkawang,” pintanya.

Sementara daerah yang masuk zona kuning di luar ICU yakni Kota Pontianak, Landak dan Sanggau. Pontianak memiliki 331 tempat tidur isolasi, pada 21 Juni sudah terisi 250 tempat tidur atau 75,53 persen. Sementara Kabupaten Landak terdapat 36 tempat tidur isolasi, sudah terisi 27 tempat tidur atau sebesar 75 persen. Kemudian Kabupaten Sanggau dari total 37 tempat tidur, sudah terisi 23 tempat tidur atau 62 persen.

Baca Juga :  Sutarmidji Minta Pemkab Landak Susun Program yang Berkaitan dengan IPM dan Angka Kemiskinan

“Jadi Sanggau, Landak dan Pontianak untuk keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 di lampu kuning. Tapi khusus Singkawang itu sudah lampu merah,” ingatnya.

Gubernur Kalimantan Barat, kata Harisson, sejak jauh hari sudah mengingatkan kabupaten/kota melalui Instruksi Gubernur supaya mengkonversi tempat tidur rawat inap rumah sakit yang ada.

“Minimal harus menambah 30-40 persen tempat tidur. Yang tadinya untuk pasien umum, sekarang kita konversi khusus untuk pasien Covid-19. Dengan menambah jumlah tempat tidur untuk perawatan Covid-19, BOR kita pasti akan turun, masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses tempat tidur untuk perawatan Covid-19,” pungkasnya.

Comment