Satgas Covid-19 Singkawang Akan Gencarkan Razia Masker dan Vaksinasi

Satgas Covid-19 Singkawang Akan Gencarkan Razia Masker dan Vaksinasi

KalbarOnline, Singkawang – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di ruang Bumi Betuah Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (21/62021). Rakor ini digelar menyikapi kenaikan angka terkonfirmasi Covid-19 di Singkawang.

Satgas Covid-19 Kota Singkawang akan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah-langkah yang diambil seperti razia masker, menjalankan program vaksinasi Covid-19, menambah jumlah kamar isolasi, serta memantau kondisi laboratorium pemeriksaan Covid-19.

“Kita akan razia masker kepada para pelaku usaha dan pengunjung. Begitu pula halnya dengan masyarakat yang beraktivitas di luar dan berkendara di jalanan juga wajib pakai masker. Vaksinasi juga akan terus kita jalankan, karena ketersediaan vaksin dari gabungan Pemerintah kota Singkawang dan TNI/Polri ada kurang lebih 5000 dosis.” kata Ketua Satgas Covid-19, Tjhai Chui Mie.

Baca Juga :  Tegas, Sutarmidji Pastikan Tak Toleransi Perilaku Koruptif di Jajarannya

Terkait kamar isolasi, Wali Kota Singkawang ini akan meninjau lokasi karantina terpusat di jalan BLKI, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan.

“Saya akan meninjau lokasi isolasi mandiri di BLKI untuk menambah kamar. Kita bersiap-siap menambah kamar isolasi, apabila nantinya terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19. Di sana tersedia fasilitas kamar, tempat tidur, TV, petugas kesehatan, obat-obatan, dan petugas keamanan. Selain itu, kami akan mencoba menghubungi pihak-pihak hotel yang mau bekerjasama menampung pasien terkonfirmasi Covid-19 ini.” ujarnya.

Tjhai Chui Mie menambahkan pasien dengan gejala Covid-19 yang ringan wajib menempati lokasi isolasi mandiri yang telah disiapkan. Sementara pasien dengan gejala yang berat akan ditempatkan di rumah sakit.

Baca Juga :  Pesan Bupati Dadi Saat Lepas Kontingen Melawi Menuju MTQ XXIX Kalbar

“Tentunya, yang akan menempati ruang karantina terpusat adalah pasien dengan gejala ringan. Sementara, pasien dengan gejala yang lebih berat akan ditangani langsung di rumah sakit. Kategori inilah yang memisahkan pasien tersebut dan keputusannya dari pihak rumah sakit.” terangnya.

Terkait penegasan terhadap para pelaku usaha, Tjhai Chui Mie beserta jajaran Satgas Covid-19 kota Singkawang akan melakukan rapat koordinasi kembali.

“Tentunya, berdasarkan data laporan pelanggaran yang ada, kami akan rapat kembali untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar. Yang pasti, kita harapkan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengunjung untuk taat pada peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, dengan ketaatan dan kepatuhan ini tidak mengakibatkan sanksi-sanksi yang berat kepada mereka. Hal-hal yang memberatkan masyarakat, tentu memberatkan pemerintah juga.” tandasnya.

Comment