Berantas Narkoba: Polsek Delta Pawan Amankan Tujuh Pelaku di Tiga TKP

Berantas Narkoba: Polsek Delta Pawan Amankan Tujuh Pelaku di Tiga TKP

KalbarOnline, Minggu – Polres Ketapang melalui jajaran Polsek Delta Pawan berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Tujuh pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu (20/6/2021).

Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada tujuh terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka,” ujar Chandra.

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan DR Suharso, di mana di TKP pertama ini, petugas berhasil mengamankan empat pelaku masing-masing dua pria yakni RIZ dan RUD serta dua wanita NI dan ON. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit handphone, sejumlah uang tunai, tujuh plastik putih transparan isi sabu paket Rp200 ribu, lima plastik putih transparan isi sabu paket Rp300 ribu, enam plastik putih trasparan isi sabu paket Rp700 ribu, satu plastik putih transparan isi sabu paket Rp1,5 juta, pipet dan satu kotak rokok.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba

Kemudian 1/4 biji isi tiga dalam plastik yakni pil extacy warna merah uang tunai total Rp4.850.000 milik RUD, satu buah bong atau alat hisap dua buah korek api dan satu buah gunting.

Tak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Selang beberapa jam tepatnya pada pukul 02.00 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DED di rumahnya di dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 30 butir narkotika jenis extaxy atau inex berwarna merah, satu plastik putih transparan berisikan narkotika jenis sabu, dua buah timbangan, satu bungkus plastik klip yang masih utuh, satu buah bong dari botol plastik, satu buah bong dari kaca, satu buah handphone, satu buah kaca pipet, uang tunai senilai Rp2.450.000, dua buah korek api, tiga potong pipet plastik, tas slempang, dompet tangan dan alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Bentuk Polisi RW, Polres Ketapang Siap Serap Keluhan Warga

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Petugas pun langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu EFE dan REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi sabu, lima paket kecil transpadan yang berisi narkotika jenis sabu, dua buah pipet es plastik, dua unit handphone, uang tunai senilai Rp17.000.000, satu buah korek api gas dan satu buah gunting.

Kapolsek menambahkan, bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Comment