Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan

Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan

KalbarOnline, Pontianak – DPRD Kota Pontianak telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 menjadi perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyebut persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda tersebut merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang merupakan sisa kas tahun anggaran 2020 sebesar Rp36 miliar lebih.

Baca Juga :  Durhaka! Pemuda Pengangguran di Pontianak Tega Aniaya Ibunya yang Sudah Tua Renta

“Nantinya akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2021,” jelasnya saat penyampaian pidato pendapat akhir Wali Kota Pontianak terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (21/6/2021).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat, pengelolaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya.

Baca Juga :  HUT ke-64 Pemprov Kalbar, Gubernur Sutarmidji Pimpin Ziarah dan Tabung Bunga di TMP Dharma Patria Jaya

“Dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pontianak semakin baik,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bahasan juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD.

“Dengan harapan pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini WTP,” tutup Bahasan. (J)

Comment