Categories: Kapuas Hulu

Pemkab Kapuas Hulu Ajukan Empat Raperda ke Dewan

Pemkab Kapuas Hulu Ajukan Empat Raperda ke Dewan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Rabu (16/6/2021). Penyampaian Raperda dilakukan melalui sidang paripurna yang dihadiri langsung Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat serta unsur Frokopimda Kapuas Hulu.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sis- sapaan akrab Fransiskus Diaan mengatakan, empat raperda tersebut ada yang diubah dan ada yang dicabut. Adapun raperda yang dibahas di antaranya, perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas, perubahan kedua Perda Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah Uncak Kapuas, mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas dan terakhir perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini menjelaskan, pada tahun 2017 ada estimasi penyertaan modal Rp8,2 miliar untuk pengadaan lahan 3.740 meter persegi dari PD. Uncak Kapuas, di mana rencana awalnya untuk pembangunan hotel di Jalan Rahadi Usman namun batal.

“Ini terkait Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD Uncak Kapuas dan itu dicabut, sementara lahannya akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Kapuas Hulu,” kata Bupati.

Mengenai Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah, jelas Bupati, terkait tuntutan pajak dan retribusi, termasuk retribusi jasa usaha yang dapat dipungut saat pelayanan pemakaian kekayaan daerah.

Pada, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, kata Bupati, ada bidang uji konstruksi yang pemakaian laboratoriumnya memberi retribusi. PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pemakaian laboratorium itu, pada tahun 2019 senilai Rp130 juta, tahun 2020 tahun Rp150 juta, pada tahun 2021 sejumlah Rp150 juta.

Selain itu, lanjut Bupati, pada dinas ini ada alat berat bisa dimanfaatkan untuk menarik retribusi dalam penggunaannya yang belum diatur dalam perda lama.

“Peninjauan tarif retribusi minimal tiga tahun sekali, maka kami nilai perlu perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 itu,” ujarnya di hadapan Anggota Dewan terhormat.

Bupati mengharapkan masukan dari pihak DPRD Kapuas Hulu terkait empat Raperda tersebut. Sehingga Perda yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kami harap masukan terhadap raperda ini dari DPRD Kapuas Hulu. Ada empat Raperda yang kami sampaikan,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa raperda tersebut akan segera dibahas pihaknya. Berikutnya akan ada Sidang Paripurna lanjutan terkait raperda yang diusulkan pihak Eksekutif Kapuas Hulu.

“Kita akan bahas ini dan ada sidang paripurna berikutnya,” kata Kuswandi singkat.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

4 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

6 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

43 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

9 hours ago