Categories: Ketapang

Bupati Martin: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Tugas Sama Dengan Permohonan Pengunduran Diri

Bupati Martin: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Tugas Sama Dengan Permohonan Pengunduran Diri

Buka Pelatihan Dasar CPNS 2021

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan buka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2021 di Gedung Diklat BKPSDM, Senin (7/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bupati berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati. Melalui pelatihan ini, Bupati berharap dapat menciptakan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.

Menurut dia, pelatihan dasar CPNS sangat penting untuk membangun mental ASN. Pasalnya, menurut dia lagi, menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan.

“Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS. Jika saudara tidak lulus palatihan dasar CPNS ini, maka saudara-saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh,” tegas Bupati.

Di kesempatan itu pula Bupati Martin mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurut dia sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

“Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN. (Adi LC/SH/R)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

60 mins ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

8 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

8 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

18 hours ago