KPU Kembali Tetapkan Aron-Subandrio Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih

KPU Kembali Tetapkan Aron-Subandrio Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau kembali menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 pasca keputusan Makamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 yang dilangsungkan melalui rapat pleno terbuka yang dilangsungkan di Gedung Kateketik Sekadau, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya MK dalam amar putusannya nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Belitang Hilir dan hasil suara tetap tak mengalami perubahan yang signifikan. Pilkada Sekadau 2020 tetap dimenangkan oleh paslon nomor urut 1, Aron-Subandrio.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi IWO Sekadau Bantu Keluarga Lumpuh Layu

Namun, setelah KPU melaksanakan amar putusan tersebut setelah ditetapkan bahkan dilantik tanggal 26 April oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, paslon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius melalui kuasa hukumnya kembali menggugat ke MK dengan nomor register 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Lantas, dalam amar putusannya MK kembali membatalkan hasil pleno penetapan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Aron-Subandrio Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Sekadau

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2021 KPU kabupaten Sekadau kembali menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih sesuai amar putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 berdasarkan berita acara nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

“KPU menetapkan pasangan Aron- Subandrio dengan perolehan suara 57.943 suara atau 50,07 persen dari suara sah,” ungkap Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban.

Comment