12 Instruksi Sutarmidji untuk Kabupaten Melawi yang Masuk Zona Merah Corona: Batasi Kegiatan Sosial Masyarakat

12 Instruksi Sutarmidji untuk Kabupaten Melawi yang Masuk Zona Merah Corona: Batasi Kegiatan Sosial Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat menginstruksikan Satgas Covid-19 Melawi melakukan sejumlah langkah untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu. Hal ini sehubungan dengan peta epidemiologi yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tanggal 30 Mei 2021, di mana Kabupaten Melawi masuk dalam Zona Risiko Tinggi (merah).

Menyikapi hal itu, Sutarmidji mengambil sejumlah langkah dan membatasi kegiatan sosial masyarakat, kapasitas fasilitas umum dan jam operasional warung kopi dan sebagainya yang dituangkannya dalam Surat Instruksi Nomor: 445/4773/DINKES-YANKES.C tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi. Ada 12 instruksi yang wajib dilakukan Satgas Covid-19 Melawi di antaranya sebagai berikut:

  1. Membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
  2. Membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.
  3. Membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, cafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
  4. Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  5. Melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar – Bukit Mas Kalteng).
  6. Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.
  7. Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat.
  8. Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.
  9. Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah.
  10. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
  11. Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
  12. Melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Baca Juga :  Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang, LBH Kalbar dan Solidaritas Mahasiswa Tuntut Kejari Pontianak Bebaskan Mulyanto

Di berbagai kesempatan, Midji juga sering kali mengingatkan pentingnya menjaga daerah agar jangan sampai masuk zona merah.

“Kalau zona merah, aktivitas pasti akan sangat minim. Orang (luar) tak mau datang. Kegiatan ekonomi terhenti. Ini yang harus kita jaga,” tandasnya.

Masuk zona merah

Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat resmi menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian ini didapat berdasarkan data zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 30 Mei 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Melawi yang meningkat cukup signifikan pasca Lebaran. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, kasus aktif Covid-19 di Melawi bahkan berada di urutan kedua se-Kalimantan Barat yakni sebanyak 112 kasus. Bahkan dalam sepekan yakni mulai 20 Mei hingga 27 Mei 2021 terdapat 10 warga Melawi yang meninggal dunia akibat Covid-19.

“Mereka ini paling banyak orang-orang yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti darah tinggi dan diabetes. Selain itu, mereka ini baru terdeteksi atau datang ke rumah sakit sudah dalam keadaan berat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga :  Hadapi Moderasi Beragama, Kemenag Melawi Gelar Pembinaan Penyuluh Agama Islam

Harisson menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi seharusnya terus melakukan testing dan tracing sebanyak-banyaknya.

“Sehingga yang positif bisa cepat ditangani, diberikan obat-obatan, sehingga tidak parah,” kata dia.

Selain itu, masyarakat juga diminta cepat memeriksakan diri ke petugas kesehatan jika merasa terinfeksi Covid-19.

“Jika cepat teridentifikasi maka akan cepat ditangani agar tidak fatal,” tandasnya.

Selain Kabupaten Melawi yang berada di zona merah, terdapat empat daerah di Kalbar yang berada di zona oranye yakni Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sekadau.

Sementara sembilan daerah lainnya berada di zona kuning di antaranya Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas.

Per tanggal 1 Juni 2021 ini Kalbar mendapat tambahan kasus konfirmasi baru. Di mana, dari 759 orang yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 108 kasus konfirmasi dan 22 di antaranya dirawat di rumah sakit. Selain tambahan kasus konfirmasi, Kalbar juga mendapat tambahan 104 kasus sembuh.

Sehingga total kasus konfirmasi per tanggal 1 Juni 2021 sebanyak 10.962 kasus dengan kasus aktif sebanyak 680 kasus atau sebesar 6,20 persen. Sementara total kasus sembuh sebanyak 10.186 kasus atau sebesar 92,92 persen dan kasus meninggal sebanyak 96 kasus atau sebesar 0,87 persen.

Comment