Plh Bupati Sekadau Teken Komitmen Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik
KalbarOnline, Pontianak – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sekadau, Frans Zeno bersama perwakilan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar melakukan penandatangan komitmen pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Penandatanganan komitmen itu digelar dalam workshop pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang digelar Ombudsman Kalbar, di Mercure Hotel Pontianak, Senin (31/5/2021).
Workshop pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji hadir menjadi narasumber dengan tema komitmen menuju perbaikan kualitas pelayanan publik.
Dalam acara tersebut, dilakukan beberapa rangkaian kegiatan di antaranya penandatangan MoU kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu dilanjutkan dengan acara Penyerahan Cinderamata dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Ombudsman RI serta dilanjutkan penandatanganan komitmen pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…
KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan EMGS (Education…
Leave a Comment