Empat Pengeroyok Polisi di Kapuas Hulu Jadi Tersangka

Empat Pengeroyok Polisi di Kapuas Hulu Jadi Tersangka

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Empat pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin, anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditetapkan menjadi tersangka. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat kegiatan resepsi pernikahan di daerah itu.

“Pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Imam Reza, seperti dilansir KalbarOnline dari Antara di Putussibau, Senin (31/5/2021).

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ada acara hiburan organ tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura, Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara.

Baca Juga :  SPALD Siap Dibangun: Upaya Pemkot Pontianak Tangani Pencemaran Lingkungan

“Saat itu korban, (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan,” kata Imam.

Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca. Bripda Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Polsek Seponti Rutin Lakukan Patroli

Atas kejadian tersebut empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, pada Jumat (28/5/2021). Setelah menjalani proses pemeriksaan keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu. Mereka diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Comment