Polres Sekadau Berhasil Ringkus Pemodal Tambang Emas Ilegal

Polres Sekadau Berhasil Ringkus Pemodal Tambang Emas Ilegal

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau berhasil meringkus AK, seorang pelaku penambang emas tanpa izin (PETI). AK diamankan dalam penertiban PETI di Riam Tengkurak, Dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu beserta barang bukti yakni mesin dompeng, selang spiral, pom, papan dan kain kiyan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko saat memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Polres Sekadau, Jumat (28/5/2021). Dikatakan Kapolres, AK juga merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal.

“Kasus ini ditangani Polsek Sekadau Hulu. Pelaku dijerat pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Kapolres perintahkan personil sisir semua lokasi PETI

Diberitakan sebelumnya, aktivitas PETI akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan alam juga menyebabkan keruhnya air sungai yang digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Menyikapi hal ini, Polres Sekadau tidak tinggal diam. Penegakan hukum dilakukan, mulai dari mendatangi hingga mengamankan pekerja PETI di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyatakan, sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas PETI sudah didatangi. Sejumlah pekerja beserta barang bukti berhasil diamankan. Hal ini dilakukan, karena berbagai upaya preemtif sudah tidak dihiraukan lagi oleh pekerja PETI.

Adapun lokasi yang didatangi polisi antaranya di antaranya di Kecamatan Nanga Mahap. Di lokasi tersebut, Polres Sekadau mengamankan 3 pekerja PETI. Begitu juga di Kecamatan Belitang Hilir ada 1 tersangka yang diamankan.

Baca Juga :  Polres Sekadau Gelar Binteknis Penyelidikan dan Penyidikan Karhutla

“Sementara itu, di Riam Tengkurak dan Kempait desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu Minggu (7/3), Polres Sekadau berhasil menyita 1 unit mesin robin dan selang, namun para pekerja PETI di lokasi tersebut berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Selasa, 9 Maret 2021.

Kapolres menambahkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam menghentikan aktivitas PETI. Himbauan dan sosialisasi sudah sering disampaikan untuk tidak melakukan hal tersebut, namun pekerja PETI kadang masih kucing-kucingan dalam melakukan aktivitasnya.

“Pemasangan spanduk dan banner himbauan sudah dilakukan Kepolisian agar masyarakat sadar akan dampak negatif yang muncul, terutama rusaknya lingkungan alam sekitar akibat limbah PETI,” pungkasnya.

Comment