Pelaku Percobaan Pembunuhan Bos Meubel di Sekadau Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Percobaan Pembunuhan Bos Meubel di Sekadau Terancam 12 Tahun Penjara

KalbarOnline, Sekadau – Pada malam lebaran, Sekadau dihebohkan dengan peristiwa penusukan yang dialami seorang wanita dan anaknya, di sebuah toko Meubel pada Rabu malam (12/5/2021) pukul 21.00 WIB.

Akibat penusukan tersebut, seorang wanita NV (37) mengalami luka di leher, perut dan tangan, dan VN (13) menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin.

Baca Juga :  Respon Ketua PKB Sekadau Soal Penganiayaan Ketua IWO: Tak Ada Kaitannya dengan Partai

Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan pelaku didasari rasa sakit hati karena pelaku diminta untuk tidak bekerja lagi sebagai karyawan di toko meubel tersebut.

Pelaku berinisial MW (21) yang sudah 7 tahun bekerja lantas mendatangi toko yang juga kediaman korban untuk berbicara dan menanyakan kepastian apakah masih bisa bekerja atau tidak.

“Kesal dengan sikap korban yang tidak merespon, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari rumah yang diselipkan di pinggang celana pelaku,” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga :  MTAMT Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Dusun Tanjak Dait

“Saat itu, pelaku yang tersulut emosi langsung berdiri dari kursi, menjambak rambut serta menusuk perut sebelah kiri korban menggunakan pisau yang dibawanya,” timpalnya.

“Sang anak yang tengah belajar di dekat ibunya turut menjadi korban keganasan pelaku, yang sebelumnya kaget dan berteriak histeris melihat ibunya ditusuk,” pungkas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Comment