Categories: Ketapang

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang  menyiapkan sejumlah titik lokasi pos sekat di batas Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi kewaspadaan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada 6-17 Mei 2021 jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan di pos penyekatan jalan di setiap batas kabupaten, termasuk batas Ketapang-Kalteng kepada warga yang melintas.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, kalau penyekatan jalan tersebut dilakukan guna untuk pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran.

“Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten lain, seperti Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Wuryantono menekankan, kalau mulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah telah secara resmi telah mengeluarkan larang kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange,” ucapnya.

Wuryantono meambahakn kalau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan melakukan perjalanan bagi masyarakat yang melintas.

“Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa test negatif rapid antigen maupun PCR,” tandasnya.

Seperti diketahui kalau Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

17 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

17 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

17 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

2 days ago