May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh di Ketapang

May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Memperingati hari buruh internasional (May Day) kali ini, serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang sepakat untuk tak turun ke jalan.

Tak seperti biasanya, peringatan May Day untuk tahun kedua dalam kondisi pandemi Covid-19 ini lengang dari aktivitas demo. Hal itu merujuk pada aturan pemerintah mengenai larangan adanya kegiatan massa yang memicu kerumunan.

Ketua FSBSI Kabupeten Ketapang, Lusminto Dewa kalau pihaknya sengaja tidak menggelar aksi apapun mengingat kondisi di Kabupaten Ketapang yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Selain masih pandemi Covid-19 juga dalam suasana puasa bulan suci Ramadan.Jadi untuk May Day tahun ini kita tidak ada kegiatan,” katanya saat dihubungi KalbarOnline, Sabtu (1/5/2021).

Lusminto Dewa menyebut kalau peringatan hari buruh atau May Day tahun ini merupakan yang paling kelam bagi buruh se-Indonesia. Sebab, selain masih menanggung dampak akibat pandemi Covid-19, buruh juga dikejutkan dengan UU Ciptaker yang diklaim tidak pro dengan kepentingan pekerja.

Baca Juga :  Berdalih Rasionalisi, PT KIP PHK 70 Karyawan

May Day Tanpa Demo, Ini Tuntutan Buruh di Ketapang 2

“Masa pandemi ini banyak buruh yang di PHK. Namun demikian, gerakan buruh akan tetap secara terus menerus melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan buruh,” ungkapnya.

Pada momentum hari buruh kali ini, Lusminto Dewa mengingatkan bahwa pekerja masih dihadapkan dengan hak-hak dasar yang belum terpenuhi secara baik, seperti tidak didaftarkan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, upah murah, sistem kontrak dan outsourcing, kerja overtime dan sistem kerja yang tidak diatur oleh UU secara eksplisit.

“Masih banyak perusahaan di Ketapang ini yang belum memberikan hak-hak buruh yang semua itu menambah kerentanan buruh di tengah pandemi,” katanya.

Lebih lanjut, Lusminto Dewa juga menyoroti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), mengingat saat ini akan menjelang hari raya keagamaan. Pihaknya meminta agar perusahaan membayarkan THR pekerjanya sesuai aturan. Karena menurutnya, masalah THR ini juga menjadi salah satu penyebab persoalan masih terus terjadi setiap tahunnya di Ketapang.

Baca Juga :  Kabupaten Ketapang Dapat Sertifikat Bebas Frambusia dari Menkes RI

“Masih ada perusahaan yang membayar THR pekerja itu cuma 1 juta rupiah, alsannya karena pekerja BHL, padahal mereka (pekerja) ini sudah bekerja lebih dari 4 tahun,” ungkapnya.

Ia berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada buruh. karena saat ini menurutnya masih banyak hak- hak dasar buruh yang belum terpenuhi.

“Masih banyak sekali hak-hak buruh yang belum terpenuhi. Harapan kita kedepan ada satu momen dimana pemerintah dan pengusaha dapat duduk bersama untuk membicarakan persoalan ini. Karena pekerja ini kan merupakan aset baik bagi pemerintah, terlebih bagi pengusaha,” ucapnya.

“Saya ucapkan selamat hari buruh bagi semua pekerja, khususnya yang ada di ketapang. Ingatlah dengan berserikat kita akan kuat dan buruh harus paham akan hak- haknya di tanahnya sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

Comment