Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau telah menetapkan AP (20) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga di Riam Gunam desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Penetapan status AP sebagai pelaku utama atau otak pembuangan bayi adalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang telah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Sekadau terhadap N (15) dan AP (20) yang tak lain merupakan orangtua kandung si bayi.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menyebutkan, tindakan membuang bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut merupakan ide dan rencana dari AP. Hal ini diakui tersangka selama proses interogasi oleh petugas kepolisian.

“AP ini yang merencanakan membuang bayi, alasannya karena malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu,” terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin, ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021) pagi.

Selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

2 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

3 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

19 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

19 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

20 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

23 hours ago