Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau telah menetapkan AP (20) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga di Riam Gunam desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Penetapan status AP sebagai pelaku utama atau otak pembuangan bayi adalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang telah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Sekadau terhadap N (15) dan AP (20) yang tak lain merupakan orangtua kandung si bayi.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menyebutkan, tindakan membuang bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut merupakan ide dan rencana dari AP. Hal ini diakui tersangka selama proses interogasi oleh petugas kepolisian.

“AP ini yang merencanakan membuang bayi, alasannya karena malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu,” terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin, ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021) pagi.

Selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

42 mins ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

50 mins ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

53 mins ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

4 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

4 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

4 hours ago